27 Juli , 2024
Berita

Kurangi Subsidi, Iuran BPJS Naik Lagi!


Iklan Hosting

Di tahun 2021 Pemerintah kembali menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan. Meskipun di 2020, Pemerintah telah menetapkan iuran BPJS naik sebesar Rp 9.500 di 2021.

Pada bulan Januari hingga Maret 2020, pemerintah telah mengatur jumlah iuran berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 mengenai Jaminan Kesehatan. Untuk pemegang kartu BPJS kelas 1 mendapat iuran sebesar Rp. 160.000, kelas 2 sebesar Rp. 110.000 dan kelas 3 sebesar Rp. 42.000.

Kemudian, di bulan April hingga Juni pemerintah kembali menurunkan iuran BPJS berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2018 di mana iuran BPJS untuk kelas 1 sebesar Rp. 80.000, kelas 2 sebesar Rp. 51.000 dan kelas 3 sebesar Rp. 25.500.

Baca Juga: Waspada! 4 Gaya Hidup Modern Ini Ternyata Punya Pengaruh Negatif Bagi Kesehatan

Pada keputusan akhir, Pemerintah kembali merombak iuran BPJS pada bulan Juli hingga Desember. Sesuai dengan aturan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1 sebesar Rp. 150.000, kelas 2 sebesar Rp. 100.000 dan kelas 3 sebesar Rp 42.000.

Setelah perombakan iuran BPJS naik berkali-kali di tahun 2020, di awal tahun 2021 ini Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS. Iuran BPJS Kesehatan untuk pemegang kelas 3 resmi mengalami kenaikan.

Iuran BPJS Terbaru

 Iuran BPJS Naik untuk Peserta Mandiri Naik Rp 9.500 di 2021
Source: Cnbcindonesia.com

Jumlah iuran yang harus dibayar oleh Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja ialah sebesar Rp. 35.000 per bulannya. Kenaikan iuran kelas 3 mandiri ini juga telah diatur di dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 di mana pemerintah memutuskan untuk melakukan pengurangan subsidi iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 3.

Jumlah iuran BPJS Kesehatan para peserta kelas 3 ialah sebesar Rp. 42.000. Kemudian, para peserta kelas 3 juga mendapat bantuan subsidi pemerintah sebesar Rp. 7.000. Dengan demikian para peserta BPJS Kesehatan kelas 3 ini wajib membayar Rp. 35.000 setiap bulannya. Jika sebelumnya hanya perlu membayar Rp.25.500, kali ini peserta BPJS kelas 3 mengalami kenaikan tarif BPJS sebesar Rp. 9.500. Menurut laporan BPJS Kesehatan, hingga bulan Desember 2020, jumlah peserta kelas 3 mandiri telah tercatat sebanyak 22 juta orang.

Adapun kewajiban iuran bulan Januari 2021 untuk peserta BPJS kelas 3 mandiri telah terhitung sebesar Rp. 42.000 di mana pemerintah memberi bantuan sebesar Rp. 7.000 sedangkan peserta harus membayar sebesar Rp. 35.000. Secara keseluruhan, dapat disimpulkan bahwa daftar iuran BPJS Kesehatan tahun 2021 yang mengacu pada Perpres Nomor 64 tahun 2020 ialah sebagai berikut.

  • Peserta kelas 1 wajib membayar iuran sebesar Rp. 150.000
  • Peserta kelas 2 wajib membayar iuran sebesar Rp. 100.000
  • Peserta kelas 3 wajib membayar iuran sebesar Rp. 35.000

Keuntungan Menggunakan Layanan BPJS

Meskipun kenaikan dan penurunan BPJS ini tetap mengundang pro dan kontra, pada dasarnya setiap peserta kartu BPJS tetap memiliki keuntungan dalam hal jaminan kesehatan. Beberapa manfaat yang bisa didapatkan oleh para pemegang kartu BPJS Kesehatan ialah sebagai berikut.

1. Semua penyakit berada dibawah tanggungan BPJS Kesehatan

Sesuai fungsinya untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan pada intinya telah menanggung berbagai jenis pelayanan kesehatan yang bersifat pengobatan.

2. BPJS Kesehatan telah menjamin berbagai jenis penyakit yang dikecualikan

Meskipun termasuk jenis pelayanan kesehatan yang baru bila dibandingkan dengan jenis asuransi kesehatan lainnya, akan tetapi BPJS Kesehatan telah mengambil langkah lebih dulu dalam menjamin penyakit yang dikecualikan oleh asuransi lain. Berbagai jenis penyakit seperti penyakit jiwa, penyakit hormonal, kongenital hingga penyakit kanker siap ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

3. Iuran yang termasuk murah

Jika dibandingkan dengan tarif iuran asuransi kesehatan lainnya, BPJS Kesehatan memang termasuk jenis iuran yang sangat murah. Namun, murah bukan berarti pelayanan yang diberikan juga murahan. Berbagai keuntungan dalam menggunakan kartu BPJS ini bisa dirasakan oleh seluruh peserta BPJS Kesehatan. Termasuk untuk perawatan rawat jalan. Tidak semua asuransi swasta memberikan layanan ini.

Baca Juga : Ini Dia 6 Langkah Tepat Menerapkan Pola Hidup Sehat untuk Hidup Lebih Baik

4. Memberikan jaminan seumur hidup

Selain murah, jaminan yang diberikan oleh BJPS Kesehatan juga berlaku seumur hidup. Tentu semua keuntungan ini bisa didapatkan jika para peserta tetap memenuhi kewajibannya dalam membayar iuran setiap bulannya. Jadi, jangan telat bayar yah!

Iklan Backlink
liquid saltnic

Related posts

Pafi Kabupaten Trenggalek Mengikuti Gerakan Perangi Gizi Buruk

admin

Apa itu Kartu Indonesia Sehat dan Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Risma Mualifa